Home DATA DAN INFORMASI Hak dan Kewajiban Pengguna dan Penyedia Layanan
Hak dan Kewajiban Pengguna dan Penyedia Layanan
Hak dan Kewajiban Bagi Pengguna dan Penyedia Layanan UPT Puskesmas Tunggangri
A. Pengguna Layanan
1. Hak Pengguna Layanan
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Puskesmas.
- Memperoleh pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
- Memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran atau kedokteran gigi tanpa diskriminasi.
- Mendapatkan kenyamanan dan kecepatan dalam pelayanan.
- Mendapatkan informasi seperti :
a. Penyakit yang diderita
b. Tindakan medis yang akan dilakukan
c. Kemungkinan penyakit sebagai akibat Tindakan tersebut dan Tindakan untuk mengatasinya
d. Alternatif terapi yang lainnya
e. Prognosa (Perjalanan Penyakit)
f. Perkiraan biaya pengobatan
- Menyetujui/memberikan ijin atau Tindakan yang akan dilakukan oleh petugas sehubungan dengan penyakit yang diderita.
- Menolak Tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya dan memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya..
- Berhak atas privasi dan kerahasiaan penyakitnya yang diderita termasuk data-data medis.
- Berhak memilih tenaga kesehatan.
2. Kewajiban Pengguna Layanan
- Membayar retribusi pasien sesuai dengan perda yang berlaku.
- Memberikan informasi dengan jujur dan selengkap-lengkapnya sesuai yang diderita kepada dokter.
- Mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatan.
B. Penyedia Layanan (Petugas)
1. Hak Penyedia Layanan (Petugas)
- Mendapat perlindungan Hukum
- Bekerja menurut standart profesi
- Menolak permintaan dari pasien dan atau keluarga untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan standar profesi
- Memperoleh informasi tentang keadaan dan kondisi pasien dalam rangka memberikan pelayanan dan terapi
- Memperoleh pendapatan dan kompensasi sebagai jasa pelayanan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
2. Kewajiban Penyedia Layanan (Petugas)
- Mematuhi undang-undang dan kode etik sesuai dengan status kepegawaiaannya;
- Memberikan pelayanan yang optimal kepada pasien guna kepentingan penyembuhan penyakit pasien;
- Memberikan informasi yang selengkap-lengkapnya kepada pasien tentang penyakitnya yang diderita ;
- Melindungi Hak-hak pasien
- Memegang teguh rahasia jabatan