Home DATA DAN INFORMASI Sanksi - Sanksi Pengguna dan Penyedia Layanan
Sanksi - Sanksi Pengguna dan Penyedia Layanan
Sanksi - Sanksi Bagi Pengguna dan Penyedia Layanan UPT Puskesmas Tunggangri
A. Pengguna layanan :
1. Pengguna layanan dengan kasus penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah dan penyakit karantina/ yang dapat
membahayakan masyarakat, jika menolak tindakan medis, maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang yang
berlaku (UU.No.4 Th. 1984);
2. Pengguna layanan wajib restribusi, jika tidak memenuhi kewajiban membayar sesuai Perda No 1 Tahun 2017 , dikenakan
sanksi sesuai dengan Perda tersebut.
B. Penyedia Layanan :
Jika terjadi mal praktek, maka diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu UU RI No. 23 Tahun 1992, tentang
Kesehatan
1. Pasal 54.
(1) Terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakn profesinya dapat dikenakan
tindakan disiplin;
(2) Penentuan ada tidaknya kesalahan/ kelalaian sebagai mana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh Majlis Disiplin Tenaga
Kesehatan;
(3) Ketentuaan mengenai pembentukan, tugas, fungsi dan tata kerja Majlis Disiplin Tenaga Kesehatn ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
2. Pasal 55.
(1) Setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
(2) Ganti rugi sebagimana dimaksut daln ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.